Komisi II Desak KPU Revisi Penyelenggaraan Konser Musik di Saat Pandemi

0
33
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU

Selanjutnya adalah pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19, dan ‎pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui e-Rekap.

Berdasarkan penjelasan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI tentang rumusan dan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Komisi II DPR meminta agar Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran,” katanya.

Potensi pelanggaran tersebut, ‎antara lain pada tahapan penetapan pasangan calon, ‎tahapan penyelesaian sengketa calon‎, tahapan pengundian nomor urut‎, tahapan kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dan ‎tahapan penyelesaian sengketa hasil.

Selanjutnya, melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Komisi II DPR, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19.

“Itu tentang status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggaran Pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19‎,” pungkasnya. (jpg)