Dari hasil penyelidikan didapati dua nomor handphone yang melakukan pengancaman melalui pesan whatsapp kepada korban BK.
Dari hasil pencarian berdasarkan nomor handphone itu, tim mengamankan seorang berinisial A, warga Pontianak yang baru saja keluar dari Lapas Kelas IIA Pontianak bulan Agustus 2020 lalu.
Kepada polisi, A mengaku bahwa telepon genggamnya dipinjam oleh G, teman satu sel ketika dia masih di penjara. Tim kemudian bergerak ke Lapas Kelas IIA Pontianak dan memeriksa G. Dari sinilah terungkap dugaan sindikat pemerasan tersebut.
Saat diinterogasi petugas, G mengaku menyuruh seseorang inisial D untuk menghubungi korban BK untuk diajak melakukan VCS. “Pelaku berinisial G yang berada di dalam lapas ini merencanakan pemerasan dengan menyuruh rekannya yang berinisial D untuk menghubungi korban,” jelas Donny.
Skenario yang disusun oleh G berjalan mulus. D yang ditugaskan mengajak BK melakukan VCS berhasil menjalankan misinya. Sesuai rencana, D melakukan perekaman dan mengirimkannya kepada G.
Setelah menerima kiriman video dari D, pelaku G pun melancarkan aksi pemerasan terhadap BK. Dia menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp 4 juta agar videonya tidak disebarluaskan ke publik.