“Untuk jangka waktunya cukup lama, dari tanggal 22 Agustus 2020 para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang. Akhirnya 8 September 2020 video tersebut di-upload ke beberapa grup komunitas masyarakat,” tutur Donny.
Setelah VCS itu disebar, pelaku kembali pemerasaan korban dengan meminta uang Rp 4 juta untuk menghapus postingan video tersebut. Karena takut videonya semakin viral, korban BK pun memenuhi permintaan pelaku G.
“Korban mentransfer uang sebesar Rp 4 juta dengan tawaran menghapus video karena merasa takut,” ucap Donny.
Empat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing. A sebagai pihak yang meminjamkan handphone, G yang merupakan warga binaan sebagai otak pelaku pemerasan.
“Kemudian D yang bertugas menghubungi dan mengajak korban video call dan terakhir N alias R yang memposting video tersebut ke media sosial,” jelas Donny.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar bukti pengiriman uang sebesar Rp 4 juta, screen shoot percakapan melalui pesan whatsapp dan handphone milik para pelaku.(ant/jpnn)