Untuk Hilangkan Barang Bukti, Eks Politikus Nasdem Ini Diduga Buang HP

0
41
Jaksa Pinangki
“Bahwa dugaan pembuangan HP iPhone 8 milik AIJ tersebut adalah dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan Fatwa JST dengan pihak-pihak terkait
(diduga termasuk tokoh politisi). Sehingga dengan demikian patut diduga telah menghilangkan barang bukti,” urai Boyamin.
“Maka kami meminta kepada Penyidik Jampidsus Kejagung untuk segera menetapkan tersangka AIJ dengan dugaan perbuatan pidana menghalangi penyidikan sebagaimana dirumuskan  Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 KUHP,” tandasnya.
Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan fatwa. Kejagung lebih dahulu menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan penerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali.
Djoko Tjandra  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Korps Adhyaksa juga menetapkan Andi Irfan Jaya yang diduga perantara suap terhadap Jaksa Pinangki. Teman dekat jaksa Pinangki itu diduga turut membantu pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra di MA. Andi Irfan disangkakan melanggar Pasal Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg)