JAKARTA – RADAR BOGOR, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyoroti Surat Ketua KPU NTT, Nomor : 308/PL 01.5-SD/53/ KPU-Prov/VII/2020, tertanggal 24 Juli 2020, Perihal Mohon Petunjuk, yang ditujukan kepada Ketua KPU RI terkait pelaksanan ketentuan pasal 40, 42 PKPU Nomor : 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU.
“Surat yang secara khusus terkait tentang penerimaan dokumen dan meneliti pemenuhan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, memberi signal konspirasi dimulai dari sana,” kata Petrus Selestinus dalam keterangan persnya, Selasa (22/9/2020).
Menurut Petrus, Surat Mohon Petunjuk Ketua KPU NTT dimaksud, 1 (satu) bulan kemudian baru dijawab dengan Surat Ketua KPU RI tertanggal 26 Agustus 2020, No. : 686/PL.02. 2-SD/ 06/ KPU/VIII/2020, Perihal Penjelasan.
Substansi Surat Ketua KPU NTT kepada Ketua KPU RI dan Surat Ketua KPU RI kepada Ketua KPU NTT isinya hanya mengulang-ulang rumusan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perbuatan Tercela dan Bakal Calon yang pernah sebagai Terpidana.
“Namun yang aneh dari penjelasan Arief Budiman, Ketu KPU RI adalah penjelasannya pada paragraf butir 2 dan 3 Surat Ketua KPU RI kepada Ketua KPU NTT tentang pemenuhan syarat calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan SKCK yang menerangkan bakal calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” katanya.
Petrus menilai pada butir 3 Surat Arief Budiman, Ketua KPU dimaksud dijelaskan bahwa dalam hal Kepolisian menebitkan SKCK yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah memiliki catatan hukum dan kriminal, maka surat tersebut dapat diterima.