Surat Ketua KPU Beri Signal Konspirasi Loloskan Calon Kepala Daerah Bermasalah

0
30
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU

Namun, dalam hal surat tersebut menjelaskan bahwa yang bersangkutan memiliki catatan hukum dan kriminal, maka KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota wajib melakukan klarifikasi untuk memastikan catatan hukum dan kriminal yang dimiliki oleh bakal calon.

Pada paragraf terakhir berisi narasi “dalam hal surat tersebut menjelaskan bahwa yang bersangkutan memiliki catatan hukum dan kriminal, maka KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota wajib melakukan klarifikasi dan seterusnya tidak terdapat narasi bahwa SKCK itu ditolak sebagai kebalikan dari SKCK yang menerangkan tidak pernah memiliki catatan hukum dan kriminal dapat diterima.

Di sini tampak ada ruang konspirasi yang dibuka oleh Ketua KPU RI, ruang yang secara melawan hukum tersedia bagi KPU Provinsi dan Kabupaten, entah dengan dalih Diskresi, atau mencari alasan pembenar atau pemaaf sekadar meloloskan bakal calon menjadi calon.

“Inilah yang dinamakan menggunakan wewenang Diskresi secara keliru dan bertentangan dengan amanat UU No. 30 Tahun 2014,” tegas Petrus.

Dalam pada itu, berhembus kabar di luar bahwa Komisioner KPU Mabar terbelah dua dalam menyikapi SKCK Calon Edistasius Endi.

Ada anggota KPU yang disebut-sebut menilai SKCK Edistasius Endi termasuk Tidak Memenuhi Syarat dan ada anggota yang memilih sikap bahwa SKCK itu memenuhi Syarat, sehingga sebuah produk hukum yang sudah memiliki kepastian hukum, bisa dimentahkan menjadi tidak pasti melalui mekanisme voting 5 orang Komisioner KPU Mabar.