Kepastian Hukum Dimentahkan
Jika ini yang terjadi, lanjut Petrus, maka inilah luar biasa, karena sesuatu hukum berupa SKCK yang sudah pasti dibuat berdasarka dokumen bukti autentik dan kebenarannya diperoleh melalui proses hukum yang telah diperkuat dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bersumber dari UU yang dihasilkan melalui proses legislasi yang panjang, bisa dimentahkan oleh 5 orang Komisioner KPU Mabar melalui voting.
Padahal SKCK yang dilampirkan oleh Edistasius Endi, melengkapi persyaratan UU dan PKPU sebagai syarat calon, bukanlah SKCK yang standar dan kriterianya sesuai dengan ketentuan UU dan PKPU, yaitu “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” melainkan SKCK yang diserahkan itu menerangkan bahwa Bakal Calon Edistasius Endi, memiliki catatan kriminal sebagai “pernah melakukan perbuatan tercela”.
Dengan demikian, maka jika SKCK ini dinyatakan memenuhi syarat, maka hal itu tidak sesuai atau bertentangan dengan:
a. Ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gub. dan Wakil Gub. Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengatakan bahwa calon harus memenuhi persyaratan antara lain “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
b. Di dalam penjelasan pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10 Tahun 2016, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela” antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
c. Ketentuan pasal 42 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dab Calon Wakil Bupati dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016.