Surat Ketua KPU Beri Signal Konspirasi Loloskan Calon Kepala Daerah Bermasalah

0
30
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU

d. Ketentuan pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) huruf b angka 4 UU No. : 10 Tahun 2016, menegaskan lagi bahwa pendaftaran pasangan calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan yang meliputi antara lain “Surat Keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian”; dan

e. Ketentuan pasal 4 ayat (1) i PKPU No. 1 Tahun 2020, dengan tegas menyatakan “warga negara Indonesia dapat menjadi calon Gubernur, Bupati dstnya. dengan memenuhi persyaratan, salah satunya adalah “tidak pernah melakukan perbuatan tercela”.

f. Ketentuan pasal 42 ayat (1) huruf h PKPU No. 1 Tahun 2020, menyatakan bahwa dokumen persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten terdiri atas (antara lain) “surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela”.

“Artinya sekalipun ada SKCK yang dilampirkan sebagai pemenuhan persyaratan administrasi, namun oleh karena SKCK itu isinya menerangkan dan memastikan bahwa Sdr. Edistasius Endi pernah melakukan perbuatan tercela, yaitu terlibat dalam kegiatan kriminal seperti tercantum pada pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo. pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP, maka KPU Mabar tidak punya pilihan lain, selain menyatakan Bakal Calon “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS) dan digugurkan,” kata Petrus. (fri/jpnn)