Pada tahap pertama, warga negara dan masyarakat di dalam wilayah kerajaan akan diizinkan untuk melaksanakan umrah, yaitu mulai 4 Oktober mendatang.
Adapun batasan kapasitasnya adalah 30 persen atau 6.000 jemaah per hari di area Masjidil Haram Mekkah.
Pembatasan kapasitas ini dilakukan untuk memastikan dilakukannya langkah-langkah pencegahan potensi penularan virus corona secara efektif.
2. Tahap kedua
Pada tahap kedua, warga negara dan masyarakat di dalam wilayah kerajaan diizinkan melakukan ibadah umrah, mengunjungi Rawdah di Masjid Nabawi di Madinah dan shalat di dua masjid suci Masjidil Haram maupun di Masjid Nabawi mulai 18 Oktober 2020.
Adapun kapasitasnya dibatasi sebanyak 75 persen atau 15.000 jemaah per hari. Sama seperti di tahap satu, pembatasan kapasitas ini ditujukan untuk memastikan lagkah pencegahan penularan virus corona dilakukan secara efektif.