Catet! Ini Rincian Syarat SNI Masker Kain

0
43
Ilustrasi masker
Ilustrasi masker kain. Foto:net

JAKARTA-RADAR BOGOR, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain, di antaranya masker harus memiliki minimal dua lapis kain.

“SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable),” kata Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Nasrudin Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (23/9/2020) dilansir Republika.co.id.

SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain merupakan SNI baru yang disusun oleh Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran pandemi COVID-19 melalui penggunaan masker kain.

Dalam ruang lingkup SNI itu, terdapat pengecualian, yaitu standar itu tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi.

Selain itu, standar itu tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya.

Penetapan SNI itu berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020. Masker kain bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain.

Saat ini, masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis.