Keji, Para Pelaku di Klinik Aborsi Ilegal Buang Janini ke Septic Tank

0
62
Ilustrasi-bayi
Ilustrasi-bayi

Usai dilakukan identifikasi, ditemukan darah di toilet itu identik dengan bayi tersangka RS yang merupakan ibu janin.

Dokter yang mengaborsi janin itu adalah DK (30). Dia adalah lulusan dari salah satu Universitas di Sumatera Utara, Medan.

DK ini diketahui pernah menjadi co-assitsten (KOAS) sebuah istilah yang disematkan bagi dokter muda yang telah menyelesaikan pendidikan di salah satu rumah sakit di Sumatera Utara.

Namun, DK hanya menjalani masa koas selama dua bulan sehingga tidak mendapat sertifikat sebagai seorang dokter.

Kemudian, jelas dia, DK direkrut oleh pemilik klinik berinisial LA di Jalan Percetakan Negara 3, Jakpus.

Meski tidak memiliki sertifikat seorang dokter, DK melakukam praktek aborsi ilegal di klinik tersebut.

Atas perbuatan ini, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (mcr3/jpnn)