JAKARTA-RADAR BOGOR, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan ini diambil karena masih ada potensi penambahan kasus positif apabila PSBB kembali dilonggarkan.
Anies mengatakan, keputusan perpanjangan PSBB telah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Mereka berada dalam satu keputusan yang sama untuk menyetujui perpanjangan PSBB.
“Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus COVID-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).
Anies memaparkan, setelah PSBB diperketat kembali sejak 14 September 2020, kasus positif Covid-19 mulai menurun. Selain itu, kasus aktif di Jakarta juga turut menurun dari 49 persen atau 3.864 kasus menjadi 12 perden atau 1.453 kasus selama periode 12 hari.
“Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan,” imbuhnya. Saat ini Pemprov DKI juga tengah mengupayakan menekan angka kematian. Sampai hari ini, tingkat kematian di Jakarta berkisar 2,5 persen.
Lebih lanjut, Anies menjelaskan, pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya. Pada awal September, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 dan saat ini berkurang menjadi 1,10. Artinya, 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 110 orang lainnya. Untuk itu, penularan harus terus ditekan hingga nilai Rt di bawah 1,00.
“Pergerakan penduduk jelas berpengaruh pada peningkatan penularan virus. Semakin tinggi pergerakan penduduk, semakin tinggi penularan virus. Pelandaian yang mulai tampak belakangan ini juga seiring dengan peningkatan jumlah penduduk yang tetap berada di rumah saja,” ucapnya.