JAKARTA-RADAR BOGOR, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Djoko Tjandra dalam skandal kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mencecar Djoko Tjandra soal teknis pemberian uang USD 500 ribu kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Tentang bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang sebanyak USD 500.000 tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).
Hari menyebut, penyidik Kejagung juga mendalami soal pemberian uang dari Djoko Tjandra dengan maksud pengurusan fatwa hukum di MA agar tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali. Sehingga Djoko Tjandra bisa melenggang pulang ke Indonesia tanpa dieksekusi.
“Mencari fakta hukum tentang perbuatan Djoko Soegiarto Tjandra yang diduga telah memberikan pemberian atau janji yang diberikan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari guna mengurus permohonan fatwa ke Mahkamah Agung agar status Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dalam perkara Cessie Bank Bali tidak dieksekusi oleh Jaksa,” tegas Hari.
Dalam perkara ini, Pinangki yang diduga penerima suap telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pinangki didakwa menerima suap sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra.