Dalam dakwaan Pinangki, uang suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki sebesar USD 500.000 sebagai down payment (DP) 50 persen dari USD 1.000.000 yang dijanjikan untuk pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung. Sementara itu, USD 50.000 diberikan kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal penasihat hukum Djoko Tjandra.
Sisa uang USD 450 ribu yang masih dalam penguasaan Pinangki lalu digunakan untuk dibelanjakan barang-barang mewah. Dia membeli mobil BMW X-5, biaya kecantikan di Amerika, dan pembayaran sewa apartemen di New York, Amerika.
Pinangki juga menggunakan uang itu untuk pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi. Serta pembayaran sewa apartemen Essence Darmawangsa dan apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash dolar Amerika Serikat.
Sebagai pemberi suap Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg)