JAKARTA-RADAR BOGOR, Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas membenarkan dirinya menjadi tim pengacara Bambang Trihatmodjo untuk menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Busyro menegaskan, gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo bukan kasus korupsi atau pelanggaran HAM.
Melainkan, putra Presien kedua RI Soeharto itu menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas keputusan Sri Mulyani memperpanjang pencegahannya bepergian ke luar negeri, dalam rangka pengurusan piutang negara terkait Sea Games 1997.
“Setelah kami pelajari, kasus ini bukan kategori dugaan korupsi atau korupsi sama sekali tidak ada, juga bukan kasus misalnya pelanggaran HAM itu juga tidak ada sama sekali, kan enggak mungkin pelanggaran HAM perorangan, jadi yang jelas bukan kasus korupsi,” kata Busyro dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).
Busyro menyebut, gugatan yang dilayankan Bambang ke PTUN Jakarta merupakan persoalan lama. Dia menyebut, persoalan tersebut sebelumnya tidak pernah dipermasalahkan pada pemerintahan sebelumnya, atau pemerintahan setelah Soeharto.
“Di era-era persiden sebelumnya tidak pernah diangkat dipermasalahkan, sejak Presiden Megawati, Gusdur, SBY, Habibie, dipermasalahkan baru kemarin itu,” cetus Busyro.