Digugat Tommy Soeharto, Yasonna: Kepengurusan Berkarya Sesuai Prosedur

0
34
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, siap menghadapi gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Gugatan terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purwopranjono. Yasonna menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

“Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku,” kata Yasonna dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).

Yasonna tak mempermasalahkan putra Presiden kedua RI Soeharto itu, menggugat terkait pengurusan Partai Berkarya ke pengadilan. Menurutnya, gugatan ke pengadilan merupakan langkah yang tepat.

“Silakan saja bila ada yang menggugat keputusan terkait kepengurusan Partai Berkarya. Indonesia adalah negara hukum. Jadi, keputusan menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas dan hal ini biasa saja,” ucap Yasonna.

Yasonna menegaskan, keputusan pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR sudah sesuai prosedur dan aturan. Namun, tak mempermasalahkan bila ada pihak yang menggugatnya.