20 Koruptor Dipangkas Hukumannya, KPK Minta Penjelasan MA

0
44
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPK

JAKARTA-RADAR BOGOR, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, Mahkamah Agung (MA) seharusnya dapat memberi pernyataan yang jelas soal kebijakan mengurangi hukuman koruptor pada tingkat upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Sebab, tercatat sudah ada 20 koruptor dipangkas hukumannya sepanjang 2019-2020.

“Khususnya putusan Peninjauan Kembali (PK), yaitu legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo” kata Nawawi dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menyatakan, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik dan tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.

Nawawi pun menyoroti, putusan pengurangan hukuman ini marak setelah MA ditinggal oleh sosok hakim Artidjo Alkotsar. Artidjo kini bertugas sebagai Dewas KPK.

Karena itu, ia mengharapkan pengurangan pengurangan hukuman terhadap koruptor tidak ingin memunculkan persepsi buruk terhadap lembaga kehakiman.