“Terlebih putusan PK yang mngurangi hukuman ini, marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artijo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya,” cetusnya.
Sebelumnya, sebanyak 20 koruptor mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) sepanjang 2019–2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyesalkan pengurangan hukuman ini, sehingga membuat efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil.
“Selain itu tentu dibutuhkan komitmen yang kuat jika kita semua ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ali, Senin (21/9/2020).
Oleh karena itu, KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Pedoman Pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan.
“Termasuk pedoman itu mengikat pula berlakunya bagi Majelis Hakim tingkat PK,” pungkasnya. (jpg)