Langgar PSBB, Enam Tempat Usaha Disegel Satgas Gabungan

0
44
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA –RADAR BOGOR, Sebanyak enam tempat usaha disegel satuan tugas gabungan karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulogadung, Jakarta Timur.

Keenam tempat usaha tersebut di antaranya warung makan, restoran, kafe dan jenis usaha lainnya ini disegel selama 3×24 jam.

Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, penyegelan dilakukan karena keenam tempat usaha itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dan 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Upaya Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.

“Keenam tempat usaha yang kami segel ini masih memberikan pelayanan makan di tempat,” ujarnya, Selasa (29/9/2020).

Andik menjelaskan, dalam kegiatan monitoring tersebut pihaknya mengerahkan 27 personel gabungan dari unsur Satpol PP, unsur masyarakat, TNI/Polri dan unsur terkait lainnya.

Keenam tempat usaha ini berada di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jl. Balap Sepeda, Jl Bangunan Barat dan Jl Pulo Mas Selatan.

“Selain itu, kami juga mengampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga, pemilik tempat usaha dan perkantoran,” pungkasnya. (mcr3/jpnn)