Sejak tahun 2008 Pemerintah Indonesia telah mengantisipasi potensi kejadian tsunami akibat gempa bumi megathrust seperti yang pernah terjadi di Aceh tahun 2004, dan juga seperti yang telah dimodelkan oleh beberapa peneliti tersebut di atas.
Jadi Sistem Peringatan Dini yang dibangun di BMKG memang disiapkan untuk memonitor dan mengantisipasi kejadian gempabumi (termasuk gempabumi megathrust) dengan magnitudo dapat mencapai lebih dari Mw 9, dan memberikan Peringatan Dini potensi datangnya gelombang tsunami.
Dalam waktu 3 sampai 5 menit setelah kejadian gempa bumi, Sistem Monitoring dan Peringatan Dini tersebut yang dioperasikan dengan Internet of Things (IoT) dan diperkuat oleh super computer dan Artificial Intelligent (AI), secara otomatis dapat menyebarluaskan informasi peringatan dini tsunami ke masyarakat di daerah rawan gempabumi dan tsunami, melalui BNPB, BPBD, mass media, ataupun beberapa moda diseminasi (sms, email, website, sosial media).
“Dengan penyebarluasan peringatan dini tsunami tersebut maka masih tersisa waktu kurang lebih 15 sampai 17 menit untuk proses evakuasi, apabila waktu datangnya tsunami diperkirakan dalam waktu 20 menit,” ujarnya.
Adanya penelitian yang ditindaklanjuti dengan peringatan dini belum dapat sepenuhnya menjamin keberhasilan upaya pencegahan terjadinya korban jiwa dan kerusakan akibat tsunami, tanpa kesiapan masyarakat, Pemerintah Daerah dan seluruh pihak terkait.
Masih sangat diperlukan kesungguhan Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat bersama-sama Pemerintah Pusat untuk melakukan berbagai langkah kesiapan pencegahan bencana.