JAKARTA-RADAR BOGOR, Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disambut gembira banyak kalangan.
Sebab, Perpres ini akan menjadi dasar pengangkatan 51 ribu tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019. Termasuk 34.959 guru honorer.
“Mereka akan segera mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) dan dengan demikian segera mendapatkan hak keuangan dan tunjangan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PNS,” ujar Ketua Komisi X Syaiful Huda, Kamis (1/10/2020).
Dia menjelaskan, PPPK merupakan skema terbaik. Sebab tenaga honorer yang lolos seleksi sebagai PPPK akan mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS.
Mereka hanya dibedakan pada hak pensiun saja. Yakni PPPK tidak akan menerima tunjangan pensiun seperti para PNS.
“Kendati demikian, skema PPPK ini merupakan jalan terbaik agar para honorer yang telah mengabdi puluhan tahun mendapatkan perhatian dari negara,” katanya.