Hasil Analisis DEEP Soal Laporan Dana Kampanye, Ini Penjelasannya..

0
36
pelanggaran pilkades
Sekretaris Tim Pemantau Pilkades Serentak Kabupaten Bogor, Yusfitriadi, saat ekspose hasil temuan Pilkades Serentak 2019, di Cibinong, Selasa (5/11/2019).
pelanggaran pilkades
Yusfitriadi (kiri) saat ekspos salah satu program.


BOGOR – RADAR BOGOR,
 Permasalahan klasik dan seakan tidak pernah menemukan ujungnya dari oemilu ke pemilu adalah dana yang dipergunakan untuk kampanye pasangan calon, baik dalam konteks Pemilu Nasional maupun dalam konteks Pemilu loka (Pilkada).

Hal itulah yang akan berimplikasi terjadinya politik uang, politik transaksional, pramatisme politik dan perilaku politik menyimpang lainnya.

Sehingga, demi meminimalisir perilaku-perilaku politik menyimpang tersebut, masalah dana kampanye semakin detail diatur dalam regulari penyelenggaraan Pemilu ataupun Pilkada. Selain itu pengaturan tersebut juga berorientasi kesataraan dalam kontestasi.

Dalam konteks Pilkada 2020, masalah dana kampanye  sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 tahun 2020 pasal 65A. dalam aturan tersebut, selain, mengatur tahapan laporan dana kampanye dari mulai Laporan Awala Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Diakhir tahapan adalah audit dana kampanye yang dilakukan oleh auditor eksternal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) tentunya yang memiliki kompetensi untuk melakukan praktek audit keuangan. Tidak hanya sekedar tahapan dana kampanye, dalam peraturan tersebut juga diatur batas sumbangan dan sanksi bagi pasangan calon yang melanggar pasal dalam aturan dana kampanye tersebut hingga pembatalan (diskwalifikikasi) pasangan calon.

Implikasi hukum yang sangat signifikan, seperti sampai kepada diskwalifikasi pasangan calon inilah, masalah dana kampanye harus mendapat perhatian yang serius dari semua pihak, terutama penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), peserta pemilu dan partai politik atau pihak-pihak yang akan memberikan sumbangannya terhadap proses kandidasi dalam pilkada 2020 ini. Oleh karena itu Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, memandang perlu untuk menganalisis tahapan dana kampanye ini, sebagai upaya edukasi bagi masyarakat, kontestan dan partai politik.

Selain itu juga harapannya dengan analisis dana kampanye pada pilkada 2020 ini, akan memberikan gambaran bagaimana potensi-potensi atau permasalah-permasalahan yang akan muncul dalam Pilkada 2020 khususnya di Jawa Barat.

 

  1. KONDISI LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK)

 

Pada tanggal 25 September 2020 pukul 18.00 adalah batas akhir tim kampanye pasangam calon pada Pilkada 2020 menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Setempat. Penyerahan tersebut selain diserahkan berbagai berkas yang bersifat administrative, yang paling penting adalah menyampaikan Buku Rekening Tim Kampanmye Pasangan Calon sebagai laporan awal dana kampanye.

Aturan dalam LADK memang tidak mengatu batas minimal dana yang berada dalam rekening pasangan tim kampanye pasangan calon tersebut.

Dari data yang kami dapatkan, kondisi penyeraran Laporan Awal Dana Kampanye di 8 Kabupaten/Kota di Jawa barat yang mengikuti Pilkada tahun 2020,s ebagai berikut.

 

KAB./KOTA NAMA PASANGAN CALON TANGGAL/WAKTU LADK SALDO KETERANGAN
MASUK KELUAR
KOTA DEPOK H. Pradi Supriatna, S.Kom., MMSI.

Hj. Afifah Alia, ST.

25/092020, Pukul 15.09 50.000.000   50.000.000  
Dr. KH. Mohammad Idris, MA.

Ir. H. Imam Budi Hartono

25/092020, Pukul 17.46 10.000.000   10.000.000  
KAB. CIANJUR Muhammad Toha, S.Ag., M.Pd.I.

Ade Sobari, S.Ap.

Pukul. 14.18 700.000   700.000  
H. Oting Zaenal Mutaqin, S.H., M.M.

H. Wawan Setiawan, S.H., M.I.Pol.

Pukul. 17.25 1.000.000   1.000.000  
H. Herman Suherman

TB. Mulyana Syahrudin

Pukul. 16.20 0   0  
Lepi Ali Firmansyah, S.Pd., MP.

H. Gilar Budi Raharja, S.T., M.Sc.

Pukul. 17.54 100.000.000   100.000.000  
KAB. BANDUNG Hj. Kurnia Agustina

Drs. Usman Sayogi JB, M.Si.

Pukul. 17.14 0   0  
Hj. Yena Iskandar Masoem, S.Si., Apt.

Atep

Pukul. 16.59 100.000   100.000  
H. M. Dadang Supriatna, SIP., M.Si.

H. Sahrul Gunawan, S.E.

Pukul. 17.05 1.000.000   1.000.000  
KAB.

KARAWANG

dr. Yesi Karya Lianti, MARS

H. Ahmad Adly Fayrus

Pukul. 17.24 20.000.000   20.000.000  
dr. Hj. Cellica Nurrachadiana

H. Aep Syaepuloh, SE.

Pukul. 17.10 300.000.000   300.000.000  
H. Ahmad Zamakhsyari, S.Ag.

Yusni Rinzani, S.E.

Pukul. 17.32 2.200.000   2.200.000  
KAB. TASIKMALAYA H. Azies Rismaya Mahpud, SE.

H. Haris Sanjaya, M.IPol.

Pukul. 17.18 71.500.000   71.500.000 Paslon : 1.000.000

Pihak Lain : 70.500.000

H. Ade Sugianto

H. Cecep Nurul Yakin

Pukul. 17.47 2.500.000   2.500.000  
Cep Zamzam Dzulfikar Nur, S.Sos.

Drs. H. Fadil Karsoma, M.Si.

Pukul. 17.31 5.000.000 200.000 4.800.000 Paslon : 5.000.000

Pengeluaran yang sudah dilakukan paslon sebelum penyampaian LADK sejumlah 200.000

Dr. H. Iwan Saputra, SE., M.Si.

Iip Miptahul Paoz

Pukul. 16.41 110.000.000   110.000.000  
KAB. PANGANDARAN H. Jeje Wiradinata

H. Ujang Endin, S.H.

Pukul. 14.06 1.000.000   1.000.000  
H. Adang Hadari

H. Supratman, S.AP.

Pukul. 16.30 1.000.000   1.000.000  
KAB. INDRAMAYU Muhamad Solihin, S.Sos.I

dr. Ratnawati, M.K.K.K.

Pukul. 17.24 1.000.000   1.000.000  
Toto Sucartono

Deis Handika

Pukul. 16.13 0   0  
H. Danie Mutaqin Syafiuddin, S.T.

H. Taufik Hidayat, S.H.

Pukul. 17.26 50.000.000   50.000.000  
Nina Agustina, S.H., M.H.

Lucky Hakim

Pukul. 17.49 100.000   100.000  
KAB. SUKABUMI Drs. H. Adjo Sardjono, M.M.

Iman Adinugraha, SE., Akt., CA

Pukul. 16.08 1.000.000   1.000.000  
Drs. H. Marwan Hamami, M.M.

Drs. H. Iyos Somantri, M.Si.

Pukul. 14.30 1.000.000   1.000.000  
Dr. H. Abubakar Sidik, M.Ag.

Sirojudin, S.E.

Pukul. 16.07 1.000.000   1.000.000  

 

 

  1. ANALISIS LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK)

 

  1. Tingkat Kepatuhan

Kepatuhan dalalam perspektif LADK, meliputi 2 hal, yaitu : Kepatuhan pada sisi waktu dan kepatuhan dari sisi supporting administrative yang diserahkan. Kepatuhan dari sisi waktu yaitu, menyerahkan sesuai dengan batas maksimal waktu yang sudah diatur dalam Peraturan KPU. Dimana penyerahana LADK tim kampanye pasangan calon pada Pilkada 2020 maksimal tanggal 25 September 2020 pukul 18.00. Kepatuhan pada sisi Administratif adalah, supporting dokumen yang diserahkan pada waktu penyerahan LADK, seperti, surat-surat pernyataan penumbang baik partai politik, lembaga maupun perorangan dan sebagainya.

 

Melihat tabel penyerarah LADK 8 Kabupaten/Kota yang mengikuti pilkada 2020 di Jawa barat, kepatuhan pada sisi waktu penyerahan, semua pasangan calon memperlihatkan kepatuhannya.

Dimana tidak ada pasangan calon yang menyerahkan LADK melebihi batas waktu yang sudah diatur dalam PKPU.  Yang paling akhir menyerahkan adalah pasangan calon H. Ade Sugianto dan H. Cecep Nurul Yakin dari Kabupaten Tasikmalaya.

Tim kampanye mereka menyerahkanya pada tanggal 25 September 2020 pukul. 17.47. Adapun pada sisi kepatuhan yang bersifat administrasi, kami belum mendapatkan data yang cukup konprehensif.

  1. Tingkat Kewajaran

Tingkat kewajaran, bisa dimaknai dengan kesebandingan, atau keimbangan kelaziman. Dalam konteks dana kampanye, khususnya LADK terkait tingkat kewajaran, penyandingannya bisa dengan beberapa angka sandingan.

Seperti disandingkan dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), bisa juga dengan kebutuhan biaya selama kampanye pada moment yang sama. Bisa juga dibandingkan dengan kelaziman atau kebiasaan berapa kisaran dana kampaye yang biasanya dikeluarkan oleh pasangan calon ketika mengikuti kontestasi Pilkada.

Tentu saja terdapa variable lain yang bisa menjadikannya fluktuatif, seperti waktu pelaksanaan pilkada dan kondisi saat ini, dimana pelaksanaan tahapan kampanye dilaksanakan di tengah suasana Covid-19.

Salah satu kisaran angka nominal dana yang dibutuhkan dalam kampanye Pilkada, sudah banyak disampaikan oleh lembaga yang berkompeten.

Diantara yang pernah menyampaikan adalah KPK pada tahun 2018. Wakil Ketua KPK pasa saat itu Laode M. Syarif, menyampaikan bahwa kebutuhan biaya kampanye bagi pasangan calon dalam mengikuti kontestasi pada Pilkada, sampai pada angka Rp60 Milyar bagi pasangan calon Bupati, wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sampai pada angka 100 Milyar. Begitupun Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri Bahtiar, pada tahun 2019 menyampaikan bahwa kebutusan dana kampanye bagi pasangan calon Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota minimal Ep25 – 30 Milyar. Artinya tingkat kwajaran dan kelaziman biaya kampanye pasangan calon dalam Pilkada di atas Rp10 Milyar.

 

Kita perhatikan table penyerahan LADK pasangan calon di 8 Kabupaten di atas, semua tim kampanye pasangan calon menyerahkan buku rekening tim kampanye dengan mencantumkan nominal yang jauh dari kewajaran.

Tidak ada yang menyerahkan LADK diatas 1 milyar, yang menyerahkan LADK di atas 100 juta pun hanya 2 pasangan calon. Bahkan banyak pasangan calon yang menyerahkan LADK di bawah satu Juta rupiah. Sehingga LADK yang diserahkan oleh semua pasangan calon, amat sangat jauh dengan tingkat kewajaran kebtuhan biaya kampanye pasangan calon dalam Pilkada minimal 10 milyar.

Padahal kita semua sdh memaklumi, sebelum tahapan kampanye dimulai, pasangan calon diindikasikan sudah sangat banyak mengeluarkan biaya.

 

  1. Tingkat Keseriusan

Melihat table penyerahan LADK tim kampanye pasangan calon di atas, pasangan calon Hj. Yena Iskandar Masoem, S.Si., Apt. dan Atep dari Kabupaten Bandung dan Pasangan Calon Nina Agustina, S.H., M.H. dan Lucky Hakim dari Kabupaten Indramayu sama-sama menyerahkan LADK sebesar Rp. 100.000,-. Bagaimana mungkin public bisa menyatakan bahwa kedua pasangan calon tersebut memiliki keseriusan dalam menyerahkan Laporan Dana Kampanye (LADK) tersebut. Sehingga kesan yang ditangkap, penyerahan LADK hanya sekedar menggugurkan kewajiban sebagai peryaratan administratif. Padahal dalam proses ke depannya akan banyak dihadapkan kepada permasalahan.

 

  1. Meragukan

Tertulis dengan jelas pada tabel di atas, 3 pasangan calon menyerahkan LADK dengan nomila “0” rupiah, yaitu : Pasangan Calon H. Herman Suherman dan TB. Mulyana Syahrudin dan Kabupaten Cianjur, Pasangan Calon Hj. Kurnia Agustina dan Drs. Usman Sayogi JB, M.Si. dari Kabupaten Bandung dan Pasangan Calon Toto Sucartono dan Deis Handika dari Kabupaten Indramayu. Sepengetahuan saya setiap perbankan mensyaratkan minimal jumlah nominal, ketika akan membuka rekening baru. Begitupun ketika akan mengambil atau menutup rekening, harus ditinggalkan  sejumlah minimal rupiah. Sehingga tidak mungkin nominal di buku rekening “0” rupiah. Fenomena ini sangat menragukan, apakah 3 pasangan calon tersebut sudah menyerahkan LADK atau belum. ketika tidak menyerahkan LADK atau terlambat menyerahkan LADK tentu saja akan berkonsekwensi dengan masalah hukum penyelenggaraan pilkada.

 

  1. PEMBAHSAN
  2. LADK belum substantive

Melihat hasil analisis penyerahan LADK di atas, terutama pada sisi tingkat kewajaran dan tingkat keseriusan pasangan calon atau tim sukses pasangan calon tidak menggambarkan hal yang bersifat substantive. Namun lebih kepada hanya sebatas hal yang bersifat administrative. Kondisi ini jelas akan menjadi presedent tidak baik bagi tahapan-tahapan dana kampanye berikutnya, yaitu LPSDK dan LPPDK serta audit dana kampanye. Sehingga ketika pandangan tim kampanye pasangan calon atau pasangan calon itu sendiri bahwa LADK hanya sekedar ranah administrative, maka proses ke depannya juga akan dipandang sama. Seperti LPSDK bisa jadi hanya sekedar perubahan nominal saja di buku rekening, atau mungkin ketika tidak dilaporkanpu, yang penting bergeser angka nominalnya tidak mungkin terkena sanksi. Walaupun aktifitas kampanye sangat padat dan mengeluarkan uang, barang ataupun jasa yang sangat tinggi nilai rupiahnya. Sehingga pengaturan dana kampanye baik dalam undang-undang maupun dalam PKPU semuanya dipandang akan bisa disiasati, karena hanya wilayah administrative. Padahal spirit undang-undang dan PKPU dalam mengatur dana kampanye memiliki bobot yang sangat kuat. Sampai diskwalifikasi bagi pasangan calon yang melanggara peraturan tersebut.

 

  1. Potensi Permasalahan yang akan muncul

Dengan hasil analisis di atas, tentu akan menghadapi berbagai masalah yang mengarah kepada tidak akan tercapainya tujuan pengaturan dana kampanye dan berpotensi peraturan yang mengatur dana kampanye tidak bisa ditegakan secara utuh. Sama-sama kita ketahui bahwa salah satu tujuan diatrnya dana kampanye untuk menjadikan proses kontestasi pilkada dilakukan secara fair, terhindar dari kecurangan yang menciderai esensi demokrasi electoral. Dengan hasil analisis penyuerahan LADK di atas, pontensi masalah yang akan muncul diantaranya, Pertama. Tim kampanye akan abai terhadap laporan penggunaan dana kampanye. Seperti kegiatan kampanye di lapangan cukup banyak dan mengeluarkan dana, barang dan jasa cukup banyak, namun yang tidak dilaporkan tidak sebesar apa yang dikeluarkan di lapangan. Kedua, Tim kampanye dan pasangan calon berpotensi asal-asalan dalam melaporkan dana sumbangan dan pengeluaran dana kampanye. Yang penting secara administrative ada yang dilaporkan. Ketiga, Proses audit dana kampanye, akan berpotensi “audit-auditan” bahkan sayangmungkin tim auditor akan berperan sebagai konsultan yang akan merapihkan administrasi dana kampanye yang tidak rapih. Keempat, Setiap pasangan calon berpotensi melakukan kebohongan public. Misalnya, sbebetulnya penggunaan dana kampanye sangat besar, namun yang dilaporkan tidak sebesar yang digunakan. Kelima, Pengawasan dan penegakan hukum pemilu dalam konteks pelanggaran atas dana kampanye akan sulit ditegakan, karena instrument pengawasan yang dimiliki oleh BAwaslu tidak cukup kuat dalam mengwasi dana kampanye secara utuh.

 

  1. Masalah Keterbukaan Informasi Publik

Baik KPU maupun Bawaslu hingga saat ini tidak banyak yang menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan dana kampanye. Seperti, bagi pasangan calon yang menyerahkan LADK dengan “0” rupiah, bagaiaman sebenarnya, mereka menyerahkan atau belum, bagaimana dengan posisi nomor rekening dan sebagainya. Hal ini penting agar public diberikan informasi yang benar langsung dari sumbernya. Begitupun masalah, supporting dokumen yang disertakan dalam penyerahan LADK memenuhi persyaratan semuanya atau tidak. Bawaslu juga demikian, sampai saat ini tidak banyak membuka hasil pengawasan penyerahan LADK ini, sehingga masyarakat tidak mengetahui, bagaimana hasik pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu setempat. Jangan-jangan bawaslu hanya mengawasi dengan melihat berkas yang disampaikan oleh tim kampanye pasangan calon. Tidak memnganalisis secara mendalam untuk diketahui oleh public. Kalua presedent ketidakterbukaan ini dipelihara, maka ke depan masalah dana kampanye akan menjadi wilayah yang tidak transparan dan akuntabel.

 

 

  1. REKOMENDASI

Dari hasil analisis dan pembahasan terkait dengan penyerahan LADK pasangan calon di 8 Kabupaten/Kota di Jawa barat yang mengikuti Pilkada 2020, Democracy and Eelectoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesiaa merekomendasikan :

  1. Meminta kepada pasangan calon, tim kampanye pasangan calon dan partai politik pengusung, untuk ikut serta membangun spirit kwalitas demokrasi pada pilkada 2020 ini. Sehingga tidak menjadikan tahapan pemilu hanya sebagai tahapan politik administrative, namun harus dimkani sebagai upaya perbaikan kwalitas Pilkada.
  2. Kepada masyarakat dan pemilih, diharapkan sudah bisa melihat profile pasangan calon, niat baik pasanganm calon, keseriusan pasangan calon dan kejujuran pasangan calon pada tahapan penyerahan LADK ini. Sehingga sudah mampu menentukan pilihan secara rasional, kritis dan bertanggungjawab.
  3. Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 8 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada tahun 2020, diharapkan bekerja professional, menjunjung tinggi integritas, transparan dan akuntabel. Sehingga mampu menjelaskan kepada public secara terbuka, kondisi dana kampanye terutama pada tahapan penyerahan LADK.
  4. Memdorong Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 8 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada tahun 2020, menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Auditor secara terbuka dan akuntabel sehingga bisa diakses oleh masyarakat. Selain itu juga KAP dan Auditor yang ditunjuk secara undang-udang mempunyai kewenangan untuk melakukan praktek audit.
  5. Kepada Bawaslu di 8 Kabupaten/Kota, diharapkan dalam pengawasannya selalu berorientasi pada hal yang bersifat substantive tidak hanya yang bersifat administrative. Sehingga isntrumen pengawasan yang bersifat investigative mutlak harus dijalankan. Jika ingin mengawasi dan memotret dana kampanye secara utuh.

 

 

 

Bogor, 01 Oktober 2020

 

 

Yusfitriadi

Direktur Democracy and Eelectoral Empowerment Parnership (DEEP) Indonesia

08128900723

 

Neni Nur Hayati

Direktur Eksekutif Democracy and Eelectoral Empowerment Parnership (DEEP) Indonesia

081320091613