Diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna divonis 1,5 tahun atau 18 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang yang digelar secara virtual pada Rabu (30/9/2020).
Vonis terhadap Lucinta Luna itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut pemain film Bridezilla itu dengan hukuman tiga tahun penjara.
Lucinta Luna ditangkap di Apartemen Thamrin, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020 lalu.
Saat penangkapan, pihak kepolisian menemukan pil riklona, tramadol, serta dua butir ekstasi. (jpnn)