JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengesahkan biaya tes PCR seharga Rp 900 ribu. Karena selama ini harganya masih bervariasi, bahkan ada yang harganya sampai Rp 2 juta.
Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menjelaskan, di masa pandemi ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan pemeriksaan molekuler untuk seluruh pasien yang terduga Covid-19. Metode yang dianjurkan adalah deteksi molekuler dengan menggunakan pemeriksaan PCR lewat pengambilan swab.
“Hampir semua fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasata, itu memilki kemampuan banyak sekali melakukan pengambilan PCR. Namun demikian persoalan kita adalah adanya disparitas harga, adanya harga yang beragam terkait dengan tarif pemeriksaan yang ada,” papar Abdul dalam konferensi pers, Jumat (2/10).
Karena itu, lanjutnya, maka penetapan batas-batas tertinggi harus memperhatikan biaya pokok dan komponen lainnya. Tentunya dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kepentingan fasilitas pelayanan kesehatan yang mengadakannya. “Karena itulah memang pentapan batas tertinggi ini perlu kami tetapkan,” jelasnya.
Pentepan biaya pengambilan swab dan pengambilan PCR ini melalui pembahasan sampai tiga kali antara Kemenkes dengan BPKP. Berdasarkan hasil survei dan analisis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kemenkes pada berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Sebagai acuan, di dalam perhitungan batas biaya tertinggi swab ini, pihaknya menghitung komponen biaya yang terdiri atas jasa pelayanan atau jasa SDM.
“Untuk jasa pelayanan ini kami menghitung jasa pelayanan yang terdiri dari jasa dokter, dalam hal ini adalah dokter mikro biologi klinik, kemudian jasa tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel, dan lainnya,” jelas Abdul Kadir.