JAKARTA – RADAR BOGOR, Pelanggan golongan rendah menikmati penurunan tarif listrik adjustment mulai Kamis (1/10/2020).
PLN menetapkan harga baru yang berlaku hingga Desember. Dengan ketentuan, tarif golongan rendah turun Rp 22,3 per kWh dari Rp 1.467 per kWh turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh.
Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi menuturkan, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang bagi pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonomi dan kegiatan keseharian.
”Listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang pasokan listrik,” katanya kemarin. Tidak ada ketentuan khusus bagi pelanggan yang ingin mendapatkan harga baru tersebut.
Pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik itu, antara lain, R (rumah tangga)-1 TR (tegangan rendah) 1.300 VA, R-1 TR 2.200 VA, R-2 TR 3.500 VA–5.500 VA, R-3 TR 6.600 VA, B (bisnis)-2 TR 6.600 VA–200 kVA.
Kemudian, P (kantor pemerintah)-1 TR 6.600 VA–200 kVA, dan P-3 /TR. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA memperoleh diskon 100 persen atau digratiskan dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang dimulai sejak April. Keringanan juga diberikan kepada pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.