Catat, Ini Item yang Ditanggung Pemerintah untuk Perawatan Pasien Covid-19

0
39
Ilustrasi: Petugas medis terus berusaha melakukan penanganan pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Sementara itu, bagi pasien berstatus suspek/probable/konfirmasi Covid-19 dapat dilakukan alih rawat non isolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid/penyakit penyerta, co-insidens dan komplikasi dengan pembiayaanya dijamin oleh JKN/asuransi kesehatan lain/mandiri (pasien/keluarga).

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Satgas Penanganan Covid-19 masih mendapati beberapa laporan kasus dimana pasien mempertanyakan soal tagihan biaya rumah sakit.

“Pertanyaan ini kami nilai wajar, mengingat Pemerintah sebelumnya telah menegaskan pembiayaan Covid-19 ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah. Jangan sampai ada rumah sakit yang merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung oleh pemerintah,” tegas Prof Wiku.

Oleh karena itu, kata dia, diimbau seluruh rumah sakit untuk mengevaluasi pelayanan yang dilakukan selama ini dengan merujuk kepada algoritma tatalaksana Covid-19 yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan disusun oleh 5 (lima) perhimpunan profesi dokter di Indonesia yaitu PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI.

Dia mengingatkan bagi rumah sakit yang belum sepenuhnya mengikuti tata laksana pelayanan Covid-19, diimbau untuk mengevaluasi cara kerja agar tidak berujung membebani pasien dengan pembiayaan-pembiayaan yang tidak seharusnya ditagihkan.

Sudah seharusnya rumah sakit dan dibantu oleh Pemerintah dapat memberikan rasa aman bagi para pasien agar tidak muncul keraguan untuk melakukan perawatan yang dibutuhkan di saat-saat sulit seperti ini.

“Agar masyarakat Indonesia tidak khawatir soal pembiayaan Covid-19. Di manapun rumah sakitnya, baik rumah sakit Pemerintah ataupun swasta selama dalam rangka penanganan Covid-19, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah,” paparnyam

“Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien Covid-19 di Indonesia sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar,” tutupnya.(jpc)