Honorer K2 yang Lulus PPPK Mencemaskan Masalah Ini

0
44
Tenaga honorer.
Tenaga honorer.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mengatur secara terperinci  golongan dan masa kerja.

Di mana golongan dan masa kerja PPPK diperhitungkan untuk penentuan besaran gaji sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Perpres nomor 98 tahun 2020.

Namun, rasa waswas masih mendera honorer K2 yang lulus PPPK.

Mereka khawatir bila masa kerjanya dipotong, seperti dialami honorer K2 yang lulus CPNS 2018.

Di mana masa kerja honorer K2 yang lulus seleksi CPNS 2018 dipotong dua tahun.

“Harapan saya yang sudah nyata-nyata bekerja sejak 1997 sampai sekarang (23 tahun) dan banyak lagi yang lebih lama, janganlah dikurangi masa kerjanya,” kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin kepada JPNN.com, Sabtu (3/10/2020).