Permintaan agar tidak ada pemotongan masa kerja menurut Ahmad, ramai diperbincangkan di grup WhatsApp PPPK.
Pasalnya, pemotongan masa kerja sebagai honorer K2 akan berpengaruh pada gaji PPPK.
Mereka juga berharap agar nanti dalam rapat pemerintah pusat dan daerah, ada kebijakan manusiawi dalam penentuan TMT (terhitung mulai tanggal) bertugas.
Jika TMT hanya dihitung dua bulan, berarti rapelan gaji juga hanya dihitung dua bulan gaji.
“Mudah-mudahan TMT kerjanya enggak hanya dua bulan seperti isu yang berkembang di honorer K2,” ujarnya.
Mewakili 51 ribu PPPK, Ahmad mengingatkan Pemda untuk memikirkan gaji PPPK 2019.