BANDUNG-RADAR BOGOR, Polrestabes Bandung mengungkap kasus ITE dengan konten seorang pemuda menggunakan aplikasi Tiktok, dengan latar musik DJ. Pelaku seolah dari dalam masjid, padahal dari aplikasi TikTok si pemilik handphone.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, menjelaskan jajaran Satreskrim telah mengamankan seorang berinisial KW yang mana telah melakukan perbuatan itu.
“Jadi pelaku ini menimbulkan kesan masjid itu dengan ada ramai-ramai dengan tidak suara musik lain atau suara musik lagu,” jelasnya, seperti dikutip PojokSatu.id (Radar Bogor Group), Senin (5/10).
Pelaku diamankan dan dibawa diperiksa di Polrestabes untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan. “Pelaku ini melanggar UU IT dengan ancaman penjara 6 tahun dan saat ini sedang di proses,” jelasnya.
Untuk lokasi kejadian sendiri, berada di jalan Pajagalan depan Masjid Aliyah 1 dan 2. “Kejadiannya kemarin Minggu, pukul 14.00 wib. Dari pengakuan motivasinya hanya untuk menambah followers di TikToknya. Kesehariannya yang bersangkutan kuliah di Kota Bandung,” jelasnya.
Pelaku sengaja mengunggah, agar mengundang perhatian dari masyarakat dan otomatis dari masyarakat akan mengikuti dia. Kapolrestabes mengimbau, kepada masyarakat agar menyerahkan kasus ini ke Polisi.