“Serahkan permasalahan ini kepada kepolisian karena pelaku telah diperiksa dan di proses seusai hukum yang berlaku. Masyarakat harap tenang dan tidak terpancing emosinya,” pungkasnya. Pelaku dijerat UU ITE, pasal 45A ayat 2 UU ITE No 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Minta Maaf
Pria yang berusia 19 tahun atas nama Kenneth William, meminta maaf sebesar-besarnya kepada umat islam. “Kepada semua orang yang tersinggung oleh konten saya tersebut di TikTok kemarin, saya berjanji saya tidak akan mengulanginya lagi,” jelasnya, usai ekspos di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/10). Saat ditanya motif dari aksinya, Kenneth mengaku iseng. “Saya cuman khilaf kak. Iseng, maaf,” paparnya.
Saat didesak apakah ada yang menyuruh, Kenneth mengaku tidak ada. “Enggak ada, sama sekali enggak. Hanya iseng, padahal saya tuh tidak punya mimpi seperti ini. Saya paham banget saya bersalah dan menyinggung banyak orang. Padahal tuh saya punya mimpi dari dulu, saya pengin suatu saat bisa bukan terkenal dengan cara yang seperti ini tapi dengan yang mengharumkan bangsa,” jelasnya.
Saat ditanya darimana ide masjid, Kenneth menjelaskan bahwa semuanya dilakukan spontan. “Khilaf pak, maaf. Saya juga telah mengecewakan kedua orang tua saya, tadi pagi saya ditelepon, saya gak bilang apa-apa hanya bilang minta maaf ke kedua orang tua saya, saya meminta maaf juga kepada semua orang yang sudah tersinggung, terima kasih,” pungkasnya.(pin/ps)