Limbah Medis Dibuang di Pinggir Jalan Raya Pacet

0
50
MENGECEK: Petugas kebersihan dari tim rumah singgah sampah Cipanas mengecek limbah medis di pinggir jalan raya Pacet, Cianjur. Foto: Dadan Suherman Radar Cianjur
MENGECEK: Petugas kebersihan dari tim rumah singgah sampah Cipanas mengecek limbah medis di pinggir jalan raya Pacet, Cianjur. Foto: Dadan Suherman Radar Cianjur

CIANJUR-RADAR BOGOR, Adanya temuan ratusan botol limbah medis berupa benda berbahaya dan beracun (B3) di tumpukan sampah liar pinggir Jalan Raya Pacet, Kecamatan Pacet, Cianjur, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur bakal mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut.

“Jelas kang, kami telah melaporkan temuan itu ke pihak kepolisian yang menangani tentang pidana lingkungan hidup. Karena jelas dalam undang- undang pun tindakan seperti itu melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPLH),” terang Kepala Bidang PSL Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Cianjur, N Neneng Rostiantie SH MH PLT, saat dikonfirmasi radarcianjur.com, Minggu (4/10/2020).

Dalam UU ini pun, kata Neneng, tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3).

Termasuk, larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123.

Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

“Yang penting kalau itu sudah terbukti dengan hasil laporan ke pihak kepolisian bahwa itu limbah B3 medis, maka yang membuang sudah melanggar pasal yang tadi dijelaskan,” katanya.

Selain itu, Neneng mengatakan, pihaknya pun akan lebih gencar melakukan sosialisasi ke fasilitas-fasilitas kesehatan yang memang bisa saja menghasilkan limbah medis berbahaya. Sehingga nantinya mereka lebih paham bagaimana pentingnya perlindungan terhadap lingkungan.

“Sebetulnya upaya sosialisasi itu udah sering dilakukan, sebelum ada temuan semacam ini. Hanya mungkin Insya Allah kami pun akan terus berusaha membangkitkan kesadaran masyarakat supaya lebih mencintai lingkungan,” katanya. (dan)