Setelah berhasil membujuk korban, APB lantas melancarkan aksinya dengan memaksa membuka pakaian korban dan kemudian menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Keesokan harinya sebelum APB berangkat berdagang bakso sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku menasihati korban agar tetap berada dikosan dan tidak boleh pergi kemana-mana sampai pulang dari berdagang bakso.
“APB kemudian mengunci kunci kosan dari luar dengan maksud agar korban tidak pergi kemana-mana. Kemudian mengurung korban di kosan kurang lebih sekitar sembilan hari lamanya,” ucap Yusri.
Setelah mengurung korban di kosannya selama kurang lebih sembilan hari, pelaku kemudian mengajak korban pergi ke Jombang untuk berdagang dengan alasan karena kondisi di Jakarta sepi.
Pelaku mengatakan kepada korban apabila nanti sudah dapat uang yang banyak baru korban akan diantar kembali ke rumah korban di Jakarta.
“Selama perjalanan menuju Jombang, APB dan korban sempat menyewa kos dan berjualan bakso di daerah Boyolali selama dua hari,” cetus Yusri.
APB lantas ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (jpg)