Terutama bagaimana 79 UU harus ditinjau untuk dirangkum hanya dalam satu UU Cipta Kerja. Yang terdiri dari 11 kluster dan 1.244 pasal.
Secara teori, UU Cipta Kerja ini akan menyelesaikan saling tabrakannya begitu banyak UU. Berakhirlah era hukum tidak sinkron di bidang ini.
Sudah lama begitu banyak yang ngomel: kok UU isinya saling bertabrakan. Bertahun-tahun omelan seperti itu menjadi wacana nasional. Saking lamanya tidak ada penyelesaian seolah bangsa ini hanya bisa menggerutu. Tidak bisa menyelesaikan.
Lalu, pemerintah sekarang ini berusaha menyelesaikannya. Lewat penggabungan menjadi satu, UU Cipta Kerja ini. Tempulu DPR-nya tidak rewel. Tempulu DPR lagi baik-baik kepada pemerintah.
Tapi tenaga kerja pasti akan berontak dengan lahirnya UU Cipta Kerja ini.
Sejak awal pun pasti sudah diketahui: tenaga kerjalah yang akan terkena langsung.