Maka, yang sangat saya khawatirkan adalah pelaksanaannya nanti.
Setelah bisa ”mengalahkan” DPR dan mengalahkan gerakan buruh, mungkinkah pemerintah bisa ”mengalahkan dirinya sendiri.”
Bukankah semangat aparat untuk mencari uang dan objekan dari perizinan selama ini melebihi bahaya laten komunis.
UU Cipta Kerja ini, meski sudah resmi diundangkan, belum bisa langsung dilaksanakan. Masih begitu banyak peraturan pemerintah yang harus dibuat. Banyak sekali.
Pasal-pasal di UU Cipta Kerja ini banyak yang diakhiri dengan kalimat: untuk pelaksanaan pasal ini diperlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Pun nanti, kalau peraturan pemerintahnya sudah keluar, masih harus ditunggu peraturan yang lebih bawah lagi: peraturan menteri. Lalu akan ada peraturan dirjen, peraturan gubernur, peraturan bupati, peraturan wali kota, dan seterusnya.
Semua itu adalah bagian dari pemerintah yang harus ditundukkan oleh pemerintah sendiri. (dahlan iskan)