Bisa saja pada saat tertentu menggunakan UU omnibus law dan pada waktu berbeda menggunakan UU yang lain. ’’Kapan-kapan pakai UU yang lain, kapan-kapan pakai UU omnibus,” terangnya.
Dia mendorong masyarakat mengajukan JR ke MK. Serikat pekerja bisa segera mengajukan uji materi ke MK. Ormas seperti Muhammadiyah dan NU juga bisa mengajukan ke MK. Bahkan, pemerintah daerah bisa mengajukan JR karena ada kewenangan perizinan yang diambil pemerintah pusat.
Menurut dia, MK harus mengambil keputusan agar kondisi bangsa tidak semakin kacau. MK harus memastikan apakah UU itu masuk akal dan sudah sesuai dengan konstitusi.
’’Saya berpendapat ini tidak sesuai konstitusi. Kenapa tidak sesuai, karena UU itu ingin menciptakan ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Dia menambahkan, ada sejumlah pasal yang dinilai konyol. Misalnya, soal pesangon PHK. Pembayaran pesangon ditanggung perusahaan dan pemerintah.
Hal itu jelas-jelas tidak masuk akal. Bagaimana bisa korporasi yang membuat masalah, tapi pemerintah ikut menanggung masalah tersebut.