Itu sama saja masalah perusahaan dialihkan kepada negara atau masalah perusahaan dialihkan ke rakyat. ’’Perusahaan yang ngacau, rakyat yang tanggung,” tegasnya.
Menurut dia, pemerintah adalah rakyat. Maka, jika pesangon PHK dibebankan juga ke pemerintah, rakyatlah yang ikut menanggung.
Aturan itu jelas sangat jahat. Dia menilai negara sudah menyerah ke korporasi. ’’Lebih jahat, ini jahat, lebih jahat daripada kapitalis. Ini sangat jahat,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, konstitusi adalah yang tertinggi dalam negara hukum. Maka, konstitusionalitas undang-undang dan peraturan apa pun yang berada di bawah konstitusi bisa diuji.
Jika pihak tertentu menilai bahwa sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi, mereka bisa mengajukan uji materi, baik secara materiil maupun formil. ’’Begitu juga dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disetujui DPR bersama pemerintah,” terangnya.
Politikus Partai Nasdem itu mengungkapkan, beberapa substansi UU Cipta Kerja yang sempat menjadi kontroversi di publik sebenarnya sudah diperjuangkan maksimal dalam pembahasan di DPR.
Namun, DPR juga tidak bisa sepenuhnya memaksakan kehendak dalam proses-proses politik yang terjadi. ’’Silakan saja jika kelompok-kelompok yang merasa UU Cipta Kerja ini belum memenuhi harapannya, mereka dapat mengajukan constitutional review atas pengaturan hal tersebut,” tuturnya. (jpg)