Koordinator Kampanye WALHI Edo Rakhman mengatakan bahwa Omnibus Law meringkas pasal tersebut dalam izin usaha. Dia menduga itu untuk menghilangkan izin lingkungan.
“Jadi jelas bahwa izin lingkungan itu dihilangkan. Kalau di Pasal 37 Omnibus, Perizinan berusaha dapat dibatalkan apabila, c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen AMDAL dan UKL-UPL (bukan izin lingkungan). Artinya, AMDAL dan UKL-UPL itu adalah bagian dari izin berusaha,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Pasal 88 UU PPLH itu digunakan pemerintah untuk menjerat para perusak dan pembakar hutan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini sedikitnya mengantongi putusan dengan nilai ganti rugi hingga Rp 18 triliun dari pembakar/perusak hutan. Meski belum seluruhnya dieksekusi, namun putusan pengadilan ini memberikan harapan bagi penegakan hukum lingkungan.
Pasal di atas pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pada 2017. Mereka meminta pasal itu dihapus karena merugikan mereka. Di tengah jalan, gugatan itu dicabut.
3. Pasal Pendidikan
DPR sempat menyatakan klaster pendidikan telah dikeluarkan dari Omnibus Law Cipta Kerja. Ternyata pasal yang mengatur soal pendidikan masih ada dalam UU Cipta Kerja.