Namun, dalam UU Ciptaker, ketentuan Pasal 59 ayat 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 59 ayat 4 UU Ciptaker tidak mencantumkan batas waktu paling lama untuk pekerja PKWT. Berbeda dengan UU No 13/2003, yang mencantumkan paling lama 2 tahun. Kendati demikian, ada penjelasan bahwa aturan detailnya akan diatur dalam peraturan pemerintah. (dtk/ysp)