DUKUNGAN ekspansi fiskal baik sisi penawaran dan permintaan harus terus dilanjutkan pada 2021. Lalu yang juga penting adalah Omnibus Law Cipta Kerja harus bisa berjalan.
Karena jika melihat pertumbuhan 2020 semuanya mengalami negatif atau minus. Semua komponen Pendapatan Domestik Bruto (PDB) seperti konsumsi, investasi dan ekspor semuanya negatif, kecuali pemerintah yang positif.
“Kalau 2021 hanya pemerintah lagi yang positif, lalu semuanya negatif, kita masih berada dalam kontraksi. Karena itu kita harus mendorong percepatan investasi sekencang-kencangnya. Itulah faktor pentingnya dari Omnibus Law Cipta Kerja, mudah-mudahan setelah ini peraturan turunannya seperti PP, PMK, Perpres dan sebagainya bisa segera diselesaikan dan dilaksanakan,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.
Tujuannya agar bisa menarik investasi dan memperbanyak dibukanya usaha baru yang bisa mempekerjakan lebih banyak orang dan mencapai target pertumbuhan ekonomi 5% pada 2021. Meski demikian katanya, pertumbuhan ekonomi global juga masih membayangi pertumbuhan ekonomi domestik.
Untuk defisit APBN pada 2021, Febrio menjelaskan pemerintah menargetkan turun menjadi 5,70% dibandingkan 2020 sebesar 6,34%. Persentase penurunan itu katanya memang disepakati turun tidak terlalu tajam.
“Belanja negara yang tadinya 2020 Rp2.739 triliun, pada 2021 paling tidak itu tidak turun. Kita sepakat dengan DPR belanja negara 2021 sebesar Rp2.750 triliun, itu yang menghasilkan defisit Rp1.006,4 triliun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1.039 triliun ini yang menghasilkan 5,7% dari PDB,” katanya.(*/ric)