Indra menyatakan, saat ini DPR telah melakukan sterilisasi ruangan para anggota dewan, se-hingga bisa mengurangi penyebaran virus Korona. Dilakukan penyemprotan disinfektan di ruang kerja para anggota. “Sekarang para anggota DPR kan juga sedang reses,” tutur dia.
Gubernur DKI Anies Baswedan menuturkan, kegiatan di Gedung DPR RI Senayan harus dihentikan sementara. ’’Ketentuannya, bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan,’’ ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Sebagai dasar kebijakan itu, Anies sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Meski begitu, Anies menjelaskan bahwa tidak secara keseluruhan aktivitas gedung di sana yang dihentikan. Melainkan, gedung orang atau anggota DPR yang terpapar Covid-19. Dia lantas memisalkan Balai Kota. Di sana, ada beberapa gedung untuk jajarannya beraktivitas.
Diantaranya Blok F dan G. Nah, yang terpapar Covid-19 itu merupakan orang yang beraktivitas di Ge-dung Blok G. Maka gedung itulah yang harus ditutup.
’’Gedung yang tidak ada kasus tidak harus ditutup. Jadi bukan ditutup seluruh komplek, tapi yang ditutup di gedung-gedung yang ditemu-kan orang yang positif,’’ jelasnya.