’’Saya tegaskan upah minimum tidak dihapus, tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan salary yang diterima tidak akan turun,’’ ujarnya.
Menurut dia, banyak hoaks tentang poin ketenagakerjaan yang beredar di kalangan masyarakat dan memicu perdebatan. Terkait dengan pesangon, dia menjamin tetap diatur dalam beleid tersebut. Bahkan, ada jaminan untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Selain itu, waktu kerja dan istirahat Minggu tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku. Sementara itu, pekerjaan dengan sifat tertentu yang membutuhkan fleksibilitas diatur dalam pasal 77 bab ketenagakerjaan.
Airlangga yang juga merupakan ketua umum Partai Golkar menegaskan, pengusaha wajib memberikan cuti, waktu istirahat, dan waktu ibadah.
’’Demikian juga terkait dengan cuti-cuti melahirkan, menyusui, haid, tetap sesuai dengan undang-undang, tidak dihapus,’’ tegasnya.
Dia juga memastikan bahwa pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan.