Pemerintah Bantah Hapus UMK dan Cuti di UU Omnibus Law Cipta Kerja

0
32
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

UU Cipta Kerja juga tetap mengatur tenaga kerja asing (TKA). ’’Untuk TKA, tentu yang diatur mereka yang dibutuhkan untuk perawatan, maintenance, ataupun tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun mereka yang datang sebagai buyer,’’ katanya.

Kepastian soal upah minimum (UM) itu juga ditekankan kembali oleh Menaker Ida. Dia mengatakan, ketentuan soal UM tetap mengacu pada UU 13/2003 dan PP 78/2015. Dalam RUU memang terdapat penegasan variabel dan formula penghitungan upah berdasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi. ’’Formula detailnya diatur PP,’’ katanya.

Selain itu, ketentuan upah minimum kota/kabupaten dipertahankan. UU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran UM. Artinya, UM tidak bisa ditangguhkan lagi seperti yang sudah-sudah.

Di samping itu, untuk memperkuat perlindungan upah serta meningkatkan UMKM, UU Cipta Kerja mengatur ketentuan pengupahan bagi sektor usaha mikro dan kecil.

’’Sekali lagi kita harus berpikir, memberikan perlindungan itu tidak hanya kepada pekerja formal. Tapi juga harus memastikan perlindungan bagi pekerja sektor usaha mikro dan kecil,’’ paparnya.

Disinggung soal penetapan UM tahun depan, Menaker menegaskan belum akan menggunakan UU Cipta Kerja. Hal itu berkaitan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang masih negatif akibat pandemi.