Pemerintah Bantah Hapus UMK dan Cuti di UU Omnibus Law Cipta Kerja

0
32
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dia menyatakan, pihaknya telah mendapat masukan dari Dewan Pengupahan Nasional mengenai penetapan UM 2021. Penetapan diusulkan untuk mengikuti UMP 2020.

’’Karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78/2015 atau UU baru ini pasti akan banyak perusahaan yang tidak mampu membayar UMP-nya,’’ paparnya.

Dia mengakui, jika merujuk pada PP 78/2015, disebutkan bahwa dalam kurun waktu lima tahun harus ada peninjauan komponen kebutuhan hidup layak (KHL). KHL itu masuk hitungan penentuan UMP. Nah, pembaruan tersebut seharusnya dilakukan tahun ini untuk penetapan UMP 2021.

’’Memang ada perubahan komponen KHL untuk 2021. Namun, kita semua tahu akibat pandemi pertumbuhan ekonomi minus,’’ jelasnya.

Karena itu, tidak memungkinkan bagi pemerintah menetapkan secara normal sebagaimana peraturan pemerintah maupun peraturan perundang-undangan.

Mengenai PHK, Ida kembali menekankan bahwa UU Cipta Kerja tetap mengatur persyaratan dan tata cara PHK. Serikat pekerja/buruh diberi ruang untuk memperjuangkan kepentingan anggota yang sedang dalam proses PHK.