Pemerintah Bantah Hapus UMK dan Cuti di UU Omnibus Law Cipta Kerja

0
32
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Bahkan, UU itu akan mempertegas pengaturan upah bagi pekerja/buruh selama PHK masih diproses sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. ’’Saat PHK masih dalam proses, buruh masih mendapatkan upah. Ini ditegaskan di RUU Cipta Kerja,’’ jelasnya.

Selain itu, untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja/buruh yang terkena PHK, UU Cipta Kerja mengatur jaminan kehilangan pekerjaan (JHP).

Manfaatnya berupa uang tunai, pelatihan kerja, hingga terkoneksi dengan informasi ketenagakerjaan. Dengan begitu, pekerja bisa mendapat uang saku, upskilling, dan akses lapangan kerja baru.

Menurut dia, RUU itu lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon diterima pekerja/buruh. Tentu di samping pesangon yang diberikan pengusaha. ’’Pekerja mendapatkan JHP yang ini tidak dikenal dalam UU 13/2003,’’ ungkapnya.

JHP bakal dikelola BPJamsostek. Modal awalnya disiapkan Rp 6 triliun oleh pemerintah. Terkait dengan amdal, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menepis anggapan bahwa UU Cipta Kerja menghapus izin lingkungan. ”Tidak benar bahwa ada anggapan terjadi kemunduran dalam perlindungan lingkungan. Tidak benar,” tegas dia.

UU Cipta Kerja, sebut Siti, tidak mengubah konsep dasar dan pengaturan amdal. Justru, UU Cipta Kerja mengintegrasikan izin lingkungan ke izin berusaha. Aspek penegakan hukum pun lebih diperkuat dalam aturan tersebut.