Siti juga menolak kabar yang menyebutkan bahwa UU itu tidak membuka ruang untuk pengajuan gugatan masalah lingkungan. Yang benar, aturan tersebut justru memperbolehkan gugatan terhadap izin perusahaan.
”Di dalam UU disebutkan, perizinan berusaha dapat dibatalkan apabila satu persyaratan yang diajukan dalam permohonan perizinan berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, ketidakbenaran, atau pemalsuan data dokumen dan atau informasi,” tegasnya. (dka/c)