Waspada Kluster Unjuk Rasa Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja

0
39
Demonstrasi buruh dengan tuntutan menolak Omnibus Law di sekitar gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (25/8/2020). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Demonstrasi buruh dengan tuntutan menolak Omnibus Law di sekitar gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (25/8/2020).

JURU Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan sampai saat ini pemerintah belum berencana menggunakan UU Kekarantinaan dalam merespons aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.

Aksi ini mendorong adanya kerumunan dan berpotensi menimbulkan klaster baru.

“Oleh karena itu kami mendorong para pihak yang ingin
menyampaikan aspirasinya untuk mematuhi arahan dari pihak
kepolisian selama kegiatan berlangsung,” sampai Wiku
menjawab pertanyaan media saat jumpa pers perkembangan
penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Selasa (6/10/2020).

Bagi yang ingin melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi tidak melupakan protokol kesehatan. Ia mengingatkan para peserta unjuk rasa tetap memakai masker serta menjaga jarak.

“Klaster industri sudah banyak bermunculan dan ini
berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri lainnya, potensi serupa akan muncul dalam kegiatan berkerumun,”
lanjutnya.

Ia menghimbau agar masyarakat yang berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa untuk disiplin melaksanakan semua protokol kesehatan dan keamanan masyarakat. (*/ric)