
“Kenyataan bahwa gas air mata dan kekerasan seperti aksi memukul dan menendang digunakan terhadap pengunjuk rasa yang tak bersenjata sangatlah mengkhawatirkan,” ucap Usman.
Usman memandang, gas air mata dan senjata yang tidak mematikan lainnya seperti peluru karet, bisa menyebabkan cedera serius dan dalam beberapa kejadian, menyebabkan kematian.
Menurutnya, ketika senjata semacam itu digunakan, harus sesuai dengan prinsip legalitas, prinsip keperluan dan prinsip proporsionalitas.
Berdasarkan laporan dari sejumlah lembaga bantuan hukum di berbagai kota, ratusan pengunjuk rasa ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian.
Serang, Banten 14 orang ditahan, Semarang, Jawa Tengah, 50 ditahan, Bandung, Jawa Barat, 75 orang ditahan. Sementara di Minahasa, Sulawesi Utara, 17 pengunjuk rasa juga sempat ditahan walau kini telah dibebaskan.
“Aparat keamanan berkewajiban untuk menghormati hak untuk mengemukakan pendapat secara damai dan, bahkan jika kekerasan terjadi, hanya sedikit kekuatan yang perlu digunakan untuk mengatasinya,” tegas Usman.