Begitu beraninya pemerintah membidani UU Cipta Kerja ini sehingga banyak yang kaget: lho kok ditentang buruh begitu seriusnya? Dikira pemerintah sudah mengantisipasi besarnya reaksi itu.
Tapi apakah UU Cipta Kerja ini sangat penting bagi pengusaha? Apakah UU Cipta Kerja ini menjadi jaminan majunya perekonomian nasional?
Belum tentu.
Misalkan kalau pengusaha diberi dua pilihan:
1. Diberi UU Cipta Kerja ini tapi terjadi terus keributan di lapangan.
2. Tidak ada UU Cipta Kerja tapi masyarakat tenang dan stabil.
Pasti pengusaha memilih yang kedua. Bahwa UU yang berlaku selama ini menjengkelkan pengusaha, itu masih bisa diatasi. Sepanjang kondisi masyarakat kondusif. Pengusaha masih bisa mencari jalan mengatasinya.
Biar pun ada UU ini tapi masyarakatnya tidak stabil pengusaha akan lebih sulit.
Tentu, kalau bisa, pengusaha memilih alternatif ketiga. Yakni, UU-nya baik, masyarakatnya pun stabil.