Polri Imbau Penolakan Omnibus Law Sebaiknya ke MK

0
57
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

JAKARTA-RADAR BOGOR, Polri mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta agar melalui jalur hukum. Misalnya melalui pengajuan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, penolakan melalui demonstrasi berpotensi terjadinya penyebaran virus corona. Sebab itu, penolakan melalui jalur hukum bisa mencegah terjadinya klaster baru Covid-19.

“Imbauan agar penolakan Omnibus Law dibawa ke MK,” kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Apalagi, kata Argo, sejauh ini, sudah ditemukan adanya 27 pedemo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan reaktif terhadap virus corona. “Dari data terbaru, ditemukan ada 27 orang dinyatakan reaktif Covid-19,” ujar Argo. (*/ric)