JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi yang berlaku mulai 12-25 Oktober 2020. Kebijakan PSBB Transisi kembali diambil setelah adanya pelambatan kasus positif Covid-19 di Jakarta.
Beberapa sektor usaha pun mulai diperbolehkan kembali beroperasi, namun tetap mengutamakan penerapan standar protokol kesehatan yang ketat.
Di antaranya adalah, sektor perkantoran atau tempat kerja. Perusahaan yang esensi diperbolehkan dengan kapasitas sesuai kebutuhan. Di luar itu, hanya diizinkan dengan kapasitas 50 persen karyawan.
Sementara sektor industri, perdagangan, koperasi dan UMKM juga diizinkan beroperasi. Di antaranya, pabrik, pasar rakyat, mal atau pusat perbelanjaan, perdagangan, pertokoan, dan UKM. Semua jenis usaha itu diperbolehkan langsung dibuka.
Lalu sektor pariwisata, seperti restoran, cafe dan tempat makan juga diizinkan di buka hingga pelayanan makan di tempat. Begitupula dengan taman rekreasi.
Tempat rekreasi seperti Ancol, Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pun akan kembali dibuka pada esok hari, setelah diterapkan PSBB masa transisi.